Polisi Tangkap Oknum Pejabat di Asahan Gegara Sabu

30 September 2022 08:00

GenPI.co Sumut - Seorang oknum pejabat di lingkungan Pemkab Asahan, ditangkap aparat kepolisian, Senin 26 September 2022.

Oknum berinisial J, 55 tahun itu ditangkap karena dugaan mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Kasi Humas Polres Asahan, Ipda Boris mengatakan, petugas menangkap J bersama rekannya berinisial I.

Keduanya ditangkap, saat sedang mengonsumsi sabu di salah satu rumah, kawasan Kisaran Timur.

"Saat ditangkap ditemukan beberapa barang bukti," ujarnya, Kamis (29/9/2022).

Penangkapan keduanya, berdasarkan informasi tentang aktivitas penggunaan narkoba di rumah tersebut.

Dari penangkapan kedua pelaku, petugas turut menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,19 gram sisa pakai.

Berdasarkan hasil interogasi, diketahui sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial H.

"Pemasoknya masih diselidiki," ujarnya.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Asahan guna proses lebih lanjut.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT