Uang Rp 112 Juta Milik Warga Toba Digondol Maling

03 Oktober 2022 10:00

GenPI.co Sumut - Uang sebesar Rp 112 juta milik Nelson Hutapea, warga Desa Simare Kabupaten Toba digondol maling.

Peristiwa nahas yang dialami pria 57 tahun ini terjadi pada Rabu 26 September sekitar pukul 13.00 WIB.

Kasi Humas Polres Toba, Iptu Bungaran Samosir, menyebut peristiwa pencurian itu terjadi di Kecamatan Laguboti.

Dia menjelaskan, korban memasukkan uang ratusan juga itu di dalam tas dan diletakkan dalam mobil.

"Pencurian terjadi tepat di depan rumah makan," kata Iptu Bungaran, Jumat (30/9/2022).

Pencurian itu, modus memecahkan kaca mobil korban yang sedang terparkir.

"Korban mengalami kehilangan uang tunai sebesar Rp 112 juta yang baru diambil dari bank," ungkapnya.

Iptu Bungaran Samosir menyebut, kejadian itu telah dilaporkan keluarga korban ke pihak kepolisian.

Saat ini, petugas kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) atas kasus tersebut.

"Untuk tindak lanjut perkara masih proses lidik tim penyidik dari Sat Reskrim Polres Toba," ujarnya.(mcr22/jpnn)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT