Polisi Tangkap 2 Pemuda Langkat Gegara Jual Ganja

03 Oktober 2022 12:00

GenPI.co Sumut - Dua orang pemuda yakni RYS 27 tahun dan AP 23 tahun, ditangkap Polres Binjai, Sabtu 1 Oktober 2022.

Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi menyebut, kedua pemuda ini merupakan warga Kabupaten Langkat.

Mereka ditangkap, di Jalan Soekarno-Hatta KM 17, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur.

"Keduanya ditangkap karena menjual barang haram jenis ganja," ujarnya, Senin (3/10/2022).

Penangkapan keduanya, menggunakan penyamaran yang dilakukan petugas dengan berpura-pura menjadi pembeli.

"Dengan undercover buy petugas mencoba melakukan transaksi dengan pelaku," katanya.

Iptu Junaidi menyebut, saat kedua pelaku menunjukkan ganja yang dijualnya, petugas langsung menangkap.

Selain pelaku, petugas juga menyita satu goni berisi daun ganja seberat satu kilogram.

Hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku disuruh pria berinisial JS untuk mengantarkan daun ganja tersebut.

Keduanya dijanjikan mendapat upah sebesar Rp 500 ribu, setelah berhasil menjual barang haram ini.

"JS saat ini masih kami selidiki," sebut Junaidi.(mcr22/jpnn)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT