GenPI.co Sumut - Pelantikan lima anggota Komisi Informasi Publik (KIP) Sumatera Utara, periode 2022-2026 tertunda hingg saat ini.
Penyebab penundaan itu, adalah masalah administrasi salah satu komisioner terpilih belum tuntas.
Plt Kepala Dinas Kominfo Sumut Kaiman Turnip mengatakan, SK belum bisa dieksekusi karena ada syarat belum selesai.
Salah satu komisioner terpilih atas nama Abdul Haris, belum mengajukan pengunduran diri dari jabatan yang sedang dijabat.
"Abdul Haris masih di Biro Hukum," ujarnya, Selasa (8/3/2022).
Menurut dia, jabatan tersebut harus dilepas agar dapat dilantik menjadi anggota KIP Sumut.
"Kita minta dari dia, karena dia kan pejabat publik, karena kan saya baru di sini. Nanti kita lihat dulu," ungkapnya.
Sejauh ini, Kaiman mengaku belum menerima surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan publik yang masih dipegang.
Jika sudah bersedia mengundurkan diri, pihaknya tinggal meminta jadwal Gubernur Sumut Edy Rahmayadi melakukan pelantikan.
"Sebenarnya udah, tinggal dorongan dari kawan yang lain. Sudah gak ada masalah baru dilantik," tuturnya.
Lima anggota KIP Sumut terpilih yakni Cut Alma, Abdul Haris, Dedy Ardiansyah, Edy Syahputra dan Muhammad Syafii Sitorus.
Penetapan lima nama calon anggota KIP Sumut terpilih, oleh Komisi A DPRD Sumut pada 23 November 2021 lalu.(Antara)