Kejari Sibolga Musnahkan Barang Bukti Kasus Pidana

06 Oktober 2022 14:00

GenPI.co Sumut - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga, memusnahkan barang bukti narkoba yang telah ikrah putusan hukumnya.

Barang bukti yang dimusnahkan ialah, ganja seberat 20.631.77 gram, sabu 628.68 gram dan ekstasi 100.62 gram.

Kepala Kejari Sibolga, Irham Paham PD Samosir menyebut, untuk ekstasi berjumlah 154 butir.

Pemusnahan sabu, dilakukan dengan cara diblender dengan cairan pemutih kemudian dibuang ke saluran air.

Sementara untuk jenis ganja, ekstasi, kartu domino serta nomor judi dimusnahkan dengan cara dibakar.

Sedang jenis barang bukti, HP dan senjata tajam turut dimusnahkan dengan cara digrenda.

"Eksekusi ini menjadi tanda jika perkara pidana sudah selesai," Katanya, Rabu (5/10/2022)

Dia menambahkan, pemusnahan ini adalah kegiatan tahunan kejaksaan dalam eksekusi barang bukti.

Masih kata Irham, untuk barang bukti jenis sabu jumlahnya meningkat dari tahun sebelumnya.

"Meningkatnya sabu umumnya dari pemakai di kalangan nelayan," ungkapnya.

Turut hadir dalam pemusnahan, Kasat Nakorba Polres Sibolga AKP Sugiono, pihak PN Sibolga, Andreas Napitupulu.

Kemudian Kepala DInas Kesehatan Sibolga, Firmansyah Hulu. (Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT