Gegara Warisan, Pria di Medan Ditikam Adik Ipar

06 Oktober 2022 18:00

GenPI.co Sumut - Seorang pria atas nama Rosdianto, mengalami luka-luka gegara ditikam adik iparnya berinisial MIS.

Pria 45 tahun warga Medan ini, ditikam pelaku gegara warisan milik almarhum mertua korban.

Kanit Reskrim Polsek Medan Area, AKP Philip Antonio Purba, membenarkan peristiwa penikaman itu.

Rusdianto ditikam, pada Jumat 23 September lalu sekitar pukul 16.30 WIB.

Saat itu, korban dan istrinya datang ke rumah pelaku di Jalan Jermal, Kecamatan Medan Denai.

Kedatangan korban tersebut, untuk meminta pelaku menandatangani surat ahli waris.

"Korban merupakan abang ipar terlapor," kata AKP Philip, Kamis (6/10/2022).

Surat itu, rencananya digunakan korban sebagai persyaratan untuk mengambil uang tabungan milik almarhum.

Setelah uang dikeluarkan pihak bank, korban rencananya memakai uang itu membayar rumah kontrakan pelaku.

Bukannya menanda tangani, pelaku malah langsung emosi dan pergi mengambil sebilah pisau.

"Terlapor masuk ke kamar dan membawa pisau langsung diarahkan ke badan pelapor," ujarnya.

Pelaku menusuk berulang kali, namun korban menangkis sehingga mengenai tangan korban.

Atas kejadian itu, korban langsung membuat laporan ke Polsek Medan Area pada hari itu juga.

Dia menambahkan, pihaknya langsung menangkap pelaku di hari yang sama sekitar pukul 18.00 WIB.

Pelaku langsung diboyong menuju Polsek Medan Area, untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. (mcr22/jpnn)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT