GenPI.co Sumut - Tiga operator judi tembak ikan Kabupaten Asahan, ditangkap aparat kepolisian.
Ketiga operator itu yakni SS, 45 tahun, MI 35 tahun dan CA, 42 tahun.
Kapolres Asahan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj mengatakan, mereka ditangkap Senin 3 Oktober.
Ketiganya ditangkap, saat sedang bermain judi tembak ikan di lokasi.
"Ketiga orang ini adalah operator judi tembak ikan," katanya, Kamis (6/10/2022).
Dia mengakui, pengungkapan itu berdasarkan peran masyarakat yang menginformasikan.
"Penangkapan berawal dari informasi masyarakat jika lokasi itu jadi tempat judi," ungkapnya.
Setelah mendapat informasi, pihaknya melakukan penyelidikan dan menangkap tiga operator tadi.
"Selain operatoe mereka juga pemain judi tembak ikan," ucapnya.
Dia menyebut, selain pelaku pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti dari lokasi.
Mulai dari dua unit meja judi tembak ikan, dua chip game, satu ponsel Realme 4, dan uang tunai Rp 1.650.000.
"Saat ini ketiga operator diamankan di Mapolres Asahan untuk proses selanjutnya," kata Roman. (Antara)