Polda Cekal Keluarga Bos Judi Online Sumut ke Luar Negeri

08 Oktober 2022 00:00

GenPI.co Sumut - Permintaan pencekalan ke luar negeri, kembali dilayangkan Polda Sumut ke pihak imigrasi terkait kasus judi online.

Pencekalan, ditujukan untuk keluarga tersangka Apin BK bos judi online di Kompleks Perumahan Cemara Asri.

"Pencekalan bakal 20 hari ke depan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (7/10/2022).

Kombes Hadi menyebut, salah satu alasan permintaan pencekalan karena keluarga Apin BK tidak kooperatif.

Pihak keluarga Apin BK, tidak menghadiri pemanggilan kedua, yang dilayangkan penyidik sebagai saksi.

Adapun keluarga Apin BK yang dicekal terdiri dari anak, istri dan beberapa orang lainnya.

"Jika tidak kooperatif, tidak menutup kemungkinan keluarganya bertanggung jawab secara hukum," ujarnya.

Kombes Hadi menambahkan, kasus ini masih didalami penyidik termasuk proses hukum terhadap keluarganya.

"Tidak menutup kemungkinan penyidik meminta pertanggung jawaban hukum kepada keluarga," kata Hadi.

Pihaknya lanjut Kombes Hadi, telah dua kali memanggil empat orang keluarga dekat Apin BK.

Pemanggilan pertama dilayangkan pada Selasa 27 September 2022, namun mereka tidak menghadirinya.

Kemudian, Rabu 28 September namun mereka melayangkan surat penundaan pemeriksaan dengan alasan kurang sehat.

Penyidik memastikan kebenaran alasan itu, dengan membawa tim dokter dari Bidokkes Polda Sumut ke alamat mereka.

Ada tiga tempat yang didatangi, tetapi mereka tidak berada di tempat.

"Penyidik melakukan pemanggilan kedua pada Jumat 30 September, namun mereka tidak datang," kata Hadi.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT