Tega, Pria 46 Tahun di Medan ini Menipu Puluhan Kali

09 Maret 2022 14:00

GenPI.co Sumut - Seorang pria berinisial EZ, ditangkap personel Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Pria 46 tahun tersebut, diciduk lantaran kasus penipuan yang dia lakukan selama ini.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus mengatakan, pelaku melakukan aksinya dengan menjanjikan korban sebagai satpam.

BACA JUGA:  Polres Asahan Tangkap Pasangan Suami Istri Gegara Jual Barang Ini

Dalam pengungkapan kasus tersebut, pelaku mengaku telah melakukan aksinya itu 40 kali dengan korban berbeda-beda.

"Dia ditangkap berdasarkan beberapa laporan para korban penipuan," katanya, Selasa (8/3/2022).

Firdaus menambahkan, pelaku mengakui perbuatannya dilakukan puluhan kali saat diinterogasi.

Adapun modus pelaku, mengiming-imingi pekerjaan sebagai satpam kepada para korbannya dan meminta sejumlah uang.

"Motifnya mencari keuntungan," ujarnya.

Terhadap pelaku, dikenakan Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Pelaku saat ini sudah kita tahan," katanya.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT