GenPI.co Sumut - Seorang ibu rumah tangga (IRT), ditangkap inisial A aparat kepolisian saat gerebek kampung narkoba.
Operasi tersebut, digelar di Jalan Badak Kelurahan Bandar Utama Kecamatan Tebing Tinggi, Kamis 6 Oktober.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto membenarkan penangkapan tersebut.
Perempuan 52 tahun, merupakan warga Jalan Badak Kelurahan Bandar Utama Kecamatan Tebing Tinggi.
Dari tangannya, petugas mengamankan 60 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal diduga sabu.
"Berat kotor 8,11 gram," ujarnya, Jumat (7/10/2022).
Selain itu, satu plastik klip transparan, satu buah dompet kecil, uang Rp 170 ribu dan satu unit ponsel.
AKP Agus menyebut, saat di lokasi, petugas mendatangi rumah pelaku yang diduga sering mengedarkan sabu.
Saat itu, petugas melihat pelaku melemparkan 1 dompet kecil ke luar rumah tepatnya ke arah kandang ayam.
Petugas pun, mengambil dompet yang dilempar pelaku dan ditemukan barang bukti tersebut, yang diakui miliknya.
Kepada pelaku, dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009.(Antara)