3 Oknum Polisi Polrestabes Medan Jalani Proses Hukum

10 Oktober 2022 08:00

GenPI.co Sumut - Polrestabes Medan, tetap memproses tiga oknum anggota yang diduga terlibat perampokan sepeda motor milik warga.

Ketiga oknum polisi yang ditangkap itu adalah AGG, FBS, dan HKP. Mereka bertugas di Samapta Polrestabes Medan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, ketiganya ditahan dalam sel khusus.

Sedang ditangani Propam untuk penanganan etikanya, sementara tindak pidananya ditangani Satuan Reskrim.

Dalam aksi perampokan itu, polisi juga meringkus seorang warga sipil berinisial NS, warga Jalan Gaperta Medan.

Hadi menyebut ketiga oknum polisi itu ditangkap atas laporan Uliarti br Tarigan," ujarnya.

Pria 31 tahun warga Dusun Durin Jangak, Deli Serdang, ini melapor karena kehilangan sepeda motornya.

Dalam aksinya, mereka sepeda motor menjaring korban yang menjual sepeda motor melalui Facebook.

Pelaku menghubungi korban untuk bertemu, kemudian menuduh sepeda motor yang dijual bodong.

"Terhadap ketiga polisi itu sudah diberikan tindakan tegas sesuai dengan," kata Hadi.

Sebelumnya, Kamis 6 Oktober korban atas nama Benny Sembiring menjual sepeda motor melalui akun Facebook miliknya.

Selanjutnya pelaku, menghubungi korban yang menjual kendaraannya untuk bertemu.

Saat bertemu, para pelaku menuduh kendaraan korban bermasalah atau surat tidak lengkap. (Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT