Polisi Tangkap 3 Pria di Tebing Tinggi Gegara Ini

10 Oktober 2022 16:00

GenPI.co Sumut - Tiga orang pemilik dan pelaku tindak pidana narkotika, ditangkap Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi.

Mereka ditangkap Kamis 6 Oktober, sekira pukul 19.30 WIB, di komplek perumahan CBK Blok A Tebing Tinggi.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto membenarkan, penangkapan ketiga orang tersebut.

Ketiga orang itu ialah WR alias Ridho, 25 tahun, MSS alias Ganang 38 tahun dan MRA alias Kiki, 22 tahun.

Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti dua bungkus plastik klip transparan.

Plastik itu, berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu dengan berat kotor 0,22 Gram.

Kemudian satu lembar kertas warna putih, satu lembar kertas warna hitam, uang senilai Rp80 ribu.

"Satu unit ponsel merek Samsung, dan satu unit ponsel merek Infinix," ujarnya, Senin (10/10/2022).

Petugas melakukan penangkapan di komplek Perumahan CBK terhadap Ganang yang memiliki, menyimpan, menguasai sabu.

Dari hasil interogasi terhadap Ganang, sabu itu adalah milik Ridho yang lagi mengantarkan anaknya ke Bidan.

Saat Ridho datang, petugas langsung menangkap dan pelaku mengakui sabu itu pakai bersama Kiki.

"Pengakuannya beli dari Percut Sei Tuan," ujarnya.

Selanjutnya pelaku, dibawa ke Polres Tebing Tinggi guna proses perkaranya lebih lanjut.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT