Jaksa Hentikan Kasus Dana Hibah KNPI Tapanuli Selatan, Kenapa ?

09 Maret 2022 20:00

GenPI.co Sumut - Penyelidikan penggunaan dana hibah, untuk Komite Nasional Pemuda (KNPI) Tapanuli Selatan, sebesar Rp800 juta dihentikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan Antoni Setiawan mengatakan, pemberhentian setelah meminta keterangan 13 orang.

Baik pengurus dan pelaksana kegiatan. Mengacu audit Inspektorat Nomor IT. 04/LHP/2022 tertanggal 17 Februari 2022.

"Hibah Rp800 juta digunakan Rp650 juta bentuk 10 kegiatan, dan Rp150 juta bentuk 4 kegiatan," jelasnya, Senin (7/3/2022).

Hasil audit, dari 14 bentuk kegiatan ternyata ada kelebihan pembayaran mencapai total Rp58. 806.000

Kelebihan tersebut berbentuk, belanja bahan, honorarium, jasa profesi dan dana publikasi.

Seiring perjalanan, kelebihan pembayaran itu telah dikembalikan oleh bendahara KNPI sebesar Rp58.806.000 ke Kas Daerah.

"Dikembalikan 15 Februari 2022 lalu," kata Antoni.

Dengan dikembalikan kelebihan pembayaran itu, maka kejaksaan menghentikan kasus penggunaan hibah KNPI tersebut.

Menurut dia, dalam sebuah perkara pihaknya tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah.

"Tidak boleh memvonis sebelum perkara itu inkrah atau selesai di pengadilan," ujarnya.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT