3 Oknum Polisi Polrestabes Medan Resmi Jadi Tersangka

11 Oktober 2022 06:00

GenPI.co Sumut - Tiga oknum polisi, dari Polrestabes Medan yang terlibat dugaan perampokan sepeda motor menjadi tersangka.

Adapun ketiga personel satuan samapta itu, masing-masing ialah Bripka A, Bripka B dan Briptu H.

Selain tiga oknum polisi, penyidik Polrestabes Medan juga menetapkan seorang warga sipil berinsial B.

Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda, membenarkan penetapan menjadi tersangka itu.

"Untuk para pelaku telah dilaksanakan pemeriksaan dan sudah menjadi tersangka," katanya, Minggu (9/10/2022).

Kombes Valentino menyebut, pelaku dijerat Pasal 363 Jo 53 dan Pasal 368 Jo 53, ancaman hukuman lima tahun penjara.

Selain pidana, Kombes Valentino menambahkan ketiga oknum polisi itu mendapatkan sanksi pelanggaran kode etik.

Dia mengatakan, proses tersebut tengah berjalan di Propam Polrestabes Medan.

"Karena mereka tiga orang ini adalah anggota Polri, sedang berjalan," ungkapnya.

Sebelumnya, ada lima pelaku yang terlibat dalam kasus dugaan perampokan sepeda motor itu ditangkap.

Dari kelima pelaku ini, baru empat ditangkap, termasuk tiga oknum anggota polisi.

Dua pelaku warga sipil, yang terlibat dalam komplotan perampok modus COD ini berinsial O dan B.

Tak hanya itu, polisi juga masih memburu satu pelaku lainnya yang masih kabur.(mcr22/jpnn)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co SUMUT