3 Oknum Polisi Polrestabes Medan Dipecat Tidak Hormat

12 Oktober 2022 12:00

GenPI.co Sumut - Tiga oknum anggota polisi di Polrestabes Medan dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Sanksi tersebut, diputuskan Komisi Kode Etik Polri kepada Bripka A, Bripka B, dan Briptu H.

Ketiga anggota polisi tersebut, dinyatakan terlibat perampokan sepeda motor warga Medan.

Kasubbag Yanduan Polda Sumut, Kompol Asmara Jaya, membenarkan pemecatan tersebut.

Kompol Asmara sendiri, turut menjadi anggota komisi sidang kode etik terhadap tiga polisi ini.

"PTDH, diberhentikan tidak hormat, ketiga-tiganya," ujarnya, Selasa (11/9/2022) malam.

Dia menyebut, perbuatan ketiga anggota polisi itu telah mencoreng nama institusi Polri.

Oleh karena itu, pihaknya sepakat untuk memecat secara tidak hormat kepada ketiganya.

"Kami menuntut supaya di PTDH karena memang perbuatanya perbuatan tercela dan melanggar kode etik," kata Asmara.

Namun, Asmara Jaya mengaku ketiga polisi tersebut mengajukan banding atas keputusan pemecatan itu.

"Mereka masih mengajukan banding," pungkasnya.(mcr22/jpnn)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT