Kasus Judi Online Sumut, Polda Tetapkan 14 Tersangka

13 Oktober 2022 08:00

GenPI.co Sumut - Polda Sumut, menetapkan 14 orang tersangka dan satu saksi, kasus judi online milik Apin BK.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, para tersangka masing-masing memiliki peran berbeda.

Masing-masing, dua orang sebagai tenaga pemasaran, delapan orang operator, dan empat orang telemarketing.

"Ke 14 orang tersangka itu menjalani penahanan di Rutan Mapolda Sumut," kata Hadi, Rabu (12/10/2022).

Sedangkan satu orang lanjut Hadi, yang ditetapkan statusnya sebagai saksi tidak ditahan.

Sebelumnya, Polda Sumut menangkap 15 orang di Pekanbaru, yang diduga terlibat jaringan bos judi Sumut Apin BK.

Mereka diduga berperan sebagai leader, dan operator judi online beromzet hampir Rp 1 miliar per hari itu.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, membenarkan informasi penangkapan tersebut.

"Polda Sumut menangkap 15 orang pelaku yang terlibat dalam opersional," katanya.

Dia menyebut, belasan orang yang diduga jaringan Apin BK itu ditangkap bekerja sama dengan Polda Riau.

Selain itu, permintaan pencekalan ke luar negeri untuk keluarga Apin BK dilayangkan ke pihak imigrasi.(Antara/mcr22/jpnn)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT