204 Ribu Batang Rokok Ilegaldi Asahan Dimusnahkan

14 Oktober 2022 00:00

GenPI.co Sumut - Sekitar 204.460 ribu batang rokok tanpa cukai atau ilegal, dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan.

Ratusan batang rokok ilegal ini, merupakan barang bukti dari kasus yang telah berketetapan hukum tetap.

Kepala Kejari Asahan, Dedyng Wibianto Atabay menjelaskan, rokok ilegal ini dari kasus terpidana MR Nainggolan.

Pria 32 tersebut lanjutnya, merupakan warga Riau yang mendapat vonis pengadilan.

"Barang bukti dimusnahkan agar tidak dipergunakan atau di edarkan," ujarnya, Kamis (13/10/2022).

Dedyng menjelaskan, penangkapan rokok ilegal dilakukan pihak bea cukai di Jalan lintas Sumatera (Jalinsum) Asahan.

Barang tersebut, dibawa terpidana dari Pekanbaru dan hendak dikirim ke Medan.

Dari penyelundupan ini, potensi kerugian negara mencapai ratusan juta karena tanpa cukai.

Selain itu, merugikan perekonomian, karena peredaran barang ilegal menyebabkan persaingan tidak sehat.

Untuk menekan peredaran rokok tanpa cukai ini, pihak bea cukai telah melakukan sosialisasi kepada pedagang.

Tujuannya, agar tidak menjual rokok ilegal kepada masyarakat.

"Penjualnya juga bisa dikenakan pidana," katanya.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT