GenPI.co Sumut - Salah seorang warga Medan, menggugat Wali Kota Bobby Nasution sebesar Rp100 miliar.
Gugatan itu diajukan, terkait kosongnya tabung gas di Rumah Sakit Umum Daerag (RSUD) Pirngadi Medan.
Tidak hanya Bobby Nasution saja, penggugat juga memasukkan Pemko Medan, dan RSUD Pirngadi dalam daftar gugatan.
Melalui kuasa hukumnya Themis Simaremare, penggungat mengajukan gugatan bukan semata-semata persoalan uang.
Namun kata Themis, pihak keluarga korban ingin RSUD Pirngadi Medan, meminta maaf secara terbuka.
Menurut dia, RSUD Pirngadi Medan terkesan tidak peduli dengan kasus yang telah merenggut nyawa keluarga korban.
"Ini untuk memberi pelajaran ke rumah sakit," kata Themis usai sidang di PN Medan, dilansir GenPI.co Jakarta, Senin (7/3/2022).
Dengan gugatan ini lanjutnya, dia berharap wali kota semakin memperhatikan kinerja Rumah Sakit Pirgadi.
Menurut dia, gugatan yang terdaftar dengan nomor 695/Pdt.G/2021/PN Mdn telah berlangsung 17 kali di PN Medan.
Adapun hakim yang mengadili perkara ini, yakni hakim Bambang Joko Winarno.
Themis mengatakan, awalnya kliennya tidak ada niatan mengajukan gugatan.
Namun setelah ditunggu, tidak ada niatan baik dari pihak rumah sakit, dan Pemko Medan bertemu keluarga kliennya.
"Dari pihak rumah sakit atau wali kota belum ada mendatangi keluarga sesuai janji yang diucapkan di media," bebernya.
Padahal sudah jelas ditemukan, ada kelalaian rumah sakit dalam kasus ini, sehingga nyawa keluarga kliennya melayang.
"Kami mohon masukan juga supaya bapak Bobby Nasution membenahi hal itu," pungkasnya.
Jangan lantaran memakai pinsos tidak maksimal perawatannya. (*)