Wow! Polisi Tangkap 11 Pengedar Sabu di Labuhanbatu

14 Oktober 2022 14:00

GenPI.co Sumut - Polisi menangkap, sebelas orang pengedar narkoba jenis sabu dari beberapa lokasi di Labuhanbatu.

Operasi ini digelar selama dua pekan. Selain itu, polisi menyita barang bukti seberat 13,46 gram sabu.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti mengatakan, penindakan itu menindak keluhan masyarkat.

"Hasil penindakan 11 tersangka dari 9 laporan polisi (LP)," katanya, Kamis (13/10/2022).

Dalam operasi ini, seorang personel luka memar akibat pengeroyokan saat penangkapan salah satu tersangka.

Adapun tersangka yakni AB, 32 tahun barang bukti sabu seberat 2,11 gram. HA 54 tahun, barang sabu 0,16 gram.

Selanjutnya, DP alias Somad 20 tahun, barang bukti sabu 1,08 gram dan plastik klip kosong.

M alias Jumar, 41 tahun dengan lima bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1,06 gram dan uang tunai Rp195 ribu.

Kemudian, DA alias Dedi 39 tahun dengan empat bungkus plastik klip sabu 1,95 gram beserta uang tunai Rp1.595.000.

SP alias Jait, 44 tahun bersama tiga bungkus plastik klip sabu 1,68 gram dan 10 plastik klip kosong.

Tersangka AT alias Awal, 43 tahun dan ARH alias Ramli 36 tahun, dengan barang bukti sabu seberat 1,28 gram.

Lalu, tersangka ISS 31 tahun dengan barang bukti satu bungkus plastik berisi sabu seberat 1,06 gram.

Kemudian, MI 36 tahun dan JL 41 tahun barang bukti kaca pirek bekas bakar sabu seberat 1,79 gram.

Kaca pirek bekas bakar sabu seberat 1,29 gram, alat isap sabu, timbangan elektrik, dan uang tunai Rp5.170.000. (mar8/jpnn)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co SUMUT