Ibu Rumah Tangga di Tapanuli Utara Ditangkap, Gara-gara Apa?

10 Februari 2022 06:00

GenPI.co Sumut - Polres Tapanuli Utara, menangkap ibu rumah tangga inisial RM di Jalan Balige Kecamatan Sipoholon Sumatera Utara.

Penangkapan ibu 52 tahun tahun itu Minggu 6 Februari 2022, lantaran menyambi sebagai penjual ganja.

Kasi Humas Polres Tapanuli Utara Aiptu W Baringbing mengatakan, pelaku sehari-hari berjualan buah di depan pom bensin Sipoholon.

"Di tempat dagangannya ditemukan barang bukti ganja kering siap edar," katanya, Senin (7/2).

Saat diinterogasi Polisi, warga Desa Parapat Kabupaten Simalungun itu mengakui perbuatannya.

kepada petugas, RM mengaku nekat menjual ganja untuk menambah penghasilannya.

"Pelaku mengaku jual buah tidak begitu laku," ujarnya.

Pelaku juga mengaku, menjual ganja ke orang yang sudah berlangganan.

Ganja tersebut, dibelinya dari seorang warga Kota Sibolga.

Saat menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti sebanyak 63,35 gram ganja.

Pelaku dan barang bukti, sudah diamankan di Mapolres Tapanuli Utara. (mcr22/jpnn)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT