Polisi Tangkap Pembacok Remaja di Sumut Saat Tawuran

18 Oktober 2022 08:00

GenPI.co Sumut - Pelaku pembacokan remaja bernama Yuda Tri Buana, yang tewas bersimbah darah akhirnya ditangkap polisi.

Remaja 18 tahun itu, ditemukan tewas di Jalan Pasar 9 Tembung, Deli Serdang, pada Minggu 16 Oktober.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, jumlah pelaku ada empat orang.

"Berkat kerja keras tim gabungan, kami menangkap empat pelaku pembacokan," katanya, Senin (17/10/2022).

Dia menjelaskan, keempat pelaku yang ditangkap tersebut satu di antaranya masih berstatus pelajar.

Adapun mereka yakni, Sukma Sejati alias Sukma, Rizki Syahputra Parinduri alias Opung dan M Rizki Salim alias Ical.

"Sementara satunya inisial IN masih 17 tahun," ujanrya.

Dia melanjutkan, pelaku dijerat Pasal 338, Pasal 170 Jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.

Kompol Fathir mengatakan, pembacokan terhadap Yuda Tri Buana itu terjadi setelah terjadi tawuran.

Tawuran dua kelompok remaja itu lanjutnya, dipicu oleh saling ejek yang berakhir dengan bentrokan.

"Motifnya saling ejek sehingga terjadi ketersinggungan dan berlanjut tawuran," jelasnya.

Jika hasil penyelidikan, diketahui ada peran tersangka lain, maka segera dilakukan penangkapan.(mar8/jpnn)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT