Polisi Tangkap Bendahara Desa di Sumut Gegara Hal Ini

18 Oktober 2022 16:00

GenPI.co Sumut - Bendahara Desa Lahusa Fau, Kecamatan Fanayama, Nias Selatan, Sumut berinsial BT ditangkap aparat kepolisian.

BT diduga bersekongkol, dengan Kepala Desa Lahusa Fau berinisial AM dalam melakukan korupsi dana desa 2018.

Di mana Kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp509.157.305 atau Rp 509 juta.

Demikian diungkapkan, Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Nias Selatan, Bripka Feris Harefa.

"Sebelumnya, pihaknya lebih dulu menangkap AM," ujarnya, Senin (17/10/2022).

Bripka Feris menyebut, pihaknya melakukan serangkaian pemeriksaan atas kasus korupsi ini.

Hasilnya, ditemukan sejumlah bukti yang menunjukkan keterlibatan BT dalam kasus tersebut.

"Berdasarkan alat bukti keterangan saksi dan dokumen," ungkapnya.

Atas bukti itu, penyidik menetapkan BT sebagai tersangka dan sudah ditahan di rumah tahanan polisi.

"BT ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan pada RTP Polres Nias Selatan," kata Feris.

Bripka Feris menambahkan, kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat Desa Lahusa Fau.

Pihaknya pun berkoordinasi, dengan APIP Inspektorat Nias Selatan untuk mengaudit dana Desa Lahusa Fau.

Berdasarkan hasil audit tersebut, total dana desa yang dikorupsi mencapai Rp 509 juta.

"Pada awal 2021 APIP Inspektorat Nias Selatan mengeluarkan LHP audit hasilnya penyimpangan," sebutnya.(mcr22/jpnn)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT