Polda Sita Aset Apin BK, Nilainya Rp 145,79 Miliar

19 Oktober 2022 14:00

GenPI.co Sumut - Polda Sumut, kembali menyita sejumlah aset Apin BK, tersangka judi online yang diringkus di Malaysia.

Tercatat, ada 26 aset milik bandar judi Sumut itu, yang akan disita petugas.

Penyitaan itu, terkait Tindak Pidana Perjudian dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang menjerat Apin BK.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Herwansyah menyebut, sejauh ini ada 22 aset Apin BK yang disita pihaknya.

Sementara empat aset lain, rencananya akan disita pada Rabu 19 Oktober 2022.

"Kami mendata 26 aset yang disita dan sampai hari ini baru 22 aset," katanya, Selasa (18/10/2022).

Sejauh ini, sejumlah aset milik Apin BK disita di Medan dan Deli Serdang. Paling banyak, di Komplek Cemara Asri.

Aset tersebut, di antaranya rumah, showroom, kafe, minimarket, hingga sejumlah aset lainnya.

"Ini proses penyidikan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sumut," kata Herwansyah.

Dia menyebut, total 22 aset milik bos judi online Apin BK yang disita, nilainya ditaksir Rp 145,79 miliar.

"Total seluruhnya yang sudah kami sita sebesar Rp 145, 79 miliar," ungkapnya.(mcr22/jpnn)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT