Timbun BBM Subsidi, Pria di Tapanuli Utara Ditangkap

21 Oktober 2022 12:00

GenPI.co Sumut - Pria berinisial R di Tapanuli Utara, ditangkap polisi karena menimbum BBM bersubsidi.

Tak tanggung-tanggung, pria 33 tahun tersebut menimbun 1.400 liter BBM jenis biosolar.

Kasat Reskrim Polres Tapanuli Utara, AKP Kristo Tamba membenarkan penangkapan itu.

Pelaku katanya, ditangkap saat melancarkan aksinya di SPBU di Siborong-borong, Selasa 18 Oktober lalu.

Petugas yang sudah memantau pergerakan pelaku lalu langsung membekuknya.

"Selasa dini hari, tim membongkar cara tersangka beraksi di SPBU," katanya, Rabu (19/10/2022).

AKP Kristo menyebut, pelaku beraksi dengan mengendarai truk colt diesel.

Di dalam truk tersebut, telah disiapkan beberapa drum kosong oleh pelaku.

Setibanya di SPBU, pelaku mengisi BBM di tangki mobilnya hingga penuh.

Setelah penuh, pelaku menyedot dari tangki mobil ke drum dengan menggunakan tuas yang dimodifikasi pelaku.

"Dua jam kemudian, pelaku pergi ke SPBU mengisi BBM ke tangki mobilnya kembali," paparnya.

Sehingga kasat mata perbuatan ini, tidak menimbulkan kecurigaan petugas kepolisian maupun SPBU.

Menurut pelaku, biosolar yang ditimbun itu akan dijual kepada pemilik kapal di Sibolga dengan harga lebih mahal.

Atas perbuatannya, pelaku mendapat ancaman hukuman enam tahun penjara.(mcr22/jpnn)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT