Hakim Cabut Hak Politik Bupati Nonaktif Langkat

21 Oktober 2022 14:00

GenPI.co Sumut - Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) dijatuhi vonis 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Vonis tersebut, dibacakan Ketua Majelis Hakim Djumyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 19 Oktober.

Dalam putusan itu, TRP dinyatakan terbukti menerima suap, senilai Rp 572 juta dari pengusaha Muara Perangin Angin.

Suap itu, terkait paket pekerjaan di PUPR dan Dinas Pendidikan kabupaten Langkat pada 2021 lalu.

"Menjatuhkan pidana penjara 9 tahun ditambah denda Rp 300 juta yang bila tidak dibayar diganti kurungan 5 bulan," kata majelis hakim.

Vonis terhadap TRP itu, sama dengan tuntutan JPU KPK yang mengajukan 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Selain menjatuhi hukuman penjara, majelis hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun," ucap hakim.

Majelis hakim, juga memvonis Iskandar Perangin Angin di kasus sama dengan hukuman 7 tahun 6 bulan dan denda Rp 300 juta.

Iskandar Perangin Angin, merupakan kakak kandung Terbit Rencana Perangin Angin.

Pria yang dipanggil "pak kades" ini menjabat sebagai Kepala Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Langkat.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT