Dikes Medan Sidak Penjualan Obat Sirup, Hasilnya?

21 Oktober 2022 16:00

GenPI.co Sumut - Sejumlah apotek dan minimarket di Medan, masih menjual obat demam berjenis sirup meski sudah ada imbauan.

Hal tersebut, ditemukan dalam inspeksi mendadak (sidak) Dinas Kesehatan Kota Medan, Jumat 21 Oktober.

Sidak ini tindak lanjut, Surat Edaran Wali Kota Medan Bobby Nasution mengenai gagal ginjal akut.

Dalam edaran itu, setiap apotek sementara tidak menjual obat sirup sampai pengumuman resmi pemerintah.

Demikian diungkapkan, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Medan, Rukun Ramadani.

"Kegiatan kami ini sosialisasi dan pengawasan terhadap obat yang saat ini izin edarnya dihentikan," katanya.

Rukun mengaku, obat itu untuk sementara disimpan pihak apotek, sampai instruksi baru dari Kementerian Kesehatan.

Dia juga mengingatkan, agar apotek menyetop sementara penjualan obat berjenis sirup tersebut.

"Semua obat-obatan yang dimaksud sudah ditarik dan tidak ada lagi diperjualbelikan," ujarnya.

Meski begitu, dia menyebutkan tidak melakukan penyitaan namun lebih kepada penarikan sementara.(mcr22/jpnn)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT