Polisi Bekuk Pengedar Ganja di Mandailing Natal

24 Oktober 2022 12:00

GenPI.co Sumut - Seorang pengedar ganja berinisial RHN. di Mandailing Natal (Madin) ditangkap aparat kepolisian.

Pria 42 tahun tersebut, merupakan warga Desa Iparbondar Kecamatan Panyabungan, Madina.

Kasat Narkoba Polres Madina, AKP Irwan membenarkan, informasi penangkapan RHN tersebut.

Dia mengatakan, penangkapan merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang sudah resah.

Di mana masyarakat di desa itu, sudah resah dengan semakin maraknya penjualan barang haram itu.

"RHN ditangkap beserta barang bukti ganja kering siap edar," ujarnya, Sabtu (22/10/2022).

AKP Irwan menambahkan, ganja itu dibungkus bentuk paketan dan dilapisi plastik hitam.

Adapun barang bukti, yang didapatkan petugas ialah satu plastik asoy warna hitam berisi ganja dengan berat 300 gram.

Kemudian, dua buah paket kecil ganja masing-masing berbalutkan kertas nasi dengan berat 3,76 gram.

Lalu satu paket kecil ganja, masing-masing berbalut kertas rokok warna putih dengan berat 3,07 gram.

Serta ada 16 buah paket kecil ganja, masing-masing berbalutkan kertas nasi dengan berat 32,72 gram.

Tersangka dan barang bukti saat ini, diamankan di Mapolres Madina untuk proses lebih lanjut.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT