Polda Sumut Tegaskan Posisi Apin BK Sama di Mata Hukum

25 Oktober 2022 06:00

GenPI.co Sumut - Polda Sumut, menegaskan tidak ada perlakuan khusus terhadap tersangka Apin BK sang bos judi online.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, penahanan dan pemeriksaan untuk melengkapi berkas.

"Jika dalam 20 hari dinyatakan lengkap, maka Apin BK diserahkan ke kejaksaan," katanya, Senin (24/10/2022).

Namun jika dalam waktu 20 hari, berkas tersangka Apin BK belum lengkap maka pihaknya kembali memperpanjang.

"Dia diperlakukan sama seperti warga biasa di hadapan hukum berdasarkan KUHAP," ucap Hadi.

Sebelumnya, Apin BK alias Jonni ditangkap dalam pelariannya di Malaysia, Kamis 13 Oktober 2022.

Apin BK ditangkap Polda Sumut, setelah dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Polda Sumut menangani kasus ini, menetapkan 16 tersangka di antaranya Apin BK, Niko Prasetya, dan 14 orang lainnya.

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak memimpin penggerebekan perjudian ini di warung warna-warni.

Lokasinya di Kompleks Cemara Asri, Kabupaten Deli Serdang, Selasa 9 Agustus 2022, dini hari.

Ada tujuh unit rumah, dan toko (ruko) yang digeledah Polda Sumut.

Dari hasil itu, totalnya ada 18 ruangan yang mengoperasikan website dan 18 jenis judi online.

Selain itu, Polda Sumut menyita 264 layar monitor, 150 CPU, 24 unit laptop, 105 ponsel.

Kemudian 19 buku tabungan, 26 ATM, 560 kartu Telkomsel, 20 unit CCTV. (Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT