Polda Sumut Tarik Peredaran Ribuan Obat Jenis Sirop

25 Oktober 2022 12:00

GenPI.co Sumut - Ribuan obat sirop, yang larang edar sementara karena kasus gagal ginjal akut misterius ditarik Polda Sumut.

Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra Simanjuntak mengatakan, penarikan dilakukan bersama dengan pihak BPOM.

Langkah itu, bagian dari tindak lanjut edaran pemerintah terkait munculnya kasus gagal ginjal akut misterius.

"Sekarang yang jelas kami lakukan langkah penarikan dulu," katanya, Senin (24/10/2022).

Irjen panca menambahkan, pihaknya juga memberi garis polisi terhadap jenis obat sirop yang dilarang edar itu.

"Jenis obatnya kami police line bersama Balai POM, bukan pabrikannya," ungkapnya.

Dia menyebut, pihaknya ke depan bersama BPOM bakal menarik penjualan obat sirop di apotek atau toko obat.

"Sekarang kami bersama BPOM mendata, langkah ke depan bersama di kabupaten kota menarik jenis obat ini," ujarnya.

Irjen Panca berharap, agar semua apotek maupun toko obat menghentikan sementara penjualan obat tersebut.

Sembari menunggu hasil penelitian dari pemerintah, jenis mana yang menjadi penyebab kasus ini muncul.

"Saya minta dokter di lapangan, tenaga medis memberi resep obat dengan jenis obat tertentu itu tak salah," ujarnya.(mcr22/jpnn)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT