Gegara Ini, 2 Pria di Simalungun Tega Bunuh Rudolf

26 Oktober 2022 06:00

GenPI.co Sumut - Rudolf Situmorang, harus meregang nyawa setelah dianiaya dua orang menggunakan kayu sepanjang satu meter.

Pria 42 tahun tersebut tewas, pada Jumat 14 Oktober 2022 lalu sekitar pukul 23.30 WIB.

Peristiwa ini terjadi, di Dusun Huta Tongah Nagori Pondok Buluh, Kecamatan Dolok Panribuan, Simalungun.

Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung menyebut, pihaknya telah menangkap pelaku pembunuhan tersebut.

Kedua pelaku yakni SS, 17 tahun dan AA 22 tahun, warga Dolok Parmonangan Nagori Pondok Buluh.

AKBP Ronald menambahkan, kejadian berawal saat korban dan pelaku terlibat cekcok di warung tuak di daerah tersebut.

Saat itu, korban memaki-maki para tersangka serta orang tuanya yang telah meninggal dunia.

Pertengkaran mereka pun terus berlanjut, hingga mereka pulang dari warung tuak tersebut.

"MAsih emosi, pelaku membabi buta memukuli kepala korban menggunakan kayu," ujarnya, Selasa (25/10/2022).

Korban sendiri, langsung tewas di lokasi kejadian, sementara para pelaku langsung pergi melarikan diri.

"Motifnya para tersangka sakit hati karena memaki AA dan orang tuanya yang meninggal dunia," ungkapnya.

Pelaku SS, dijerat Pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal 170 Ayat 2 ke-3 KUHP Jo UU RI No 11 tahun 2012.

"Di mana mengatur tentang sistem peradilan pidana anak," ungkapnya.(mcr22/jpnn)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT