GenPI.co Sumut - Kasus perjudian online, kembali dibongkar personel Sat Reskrim Polres Mandailing Natal (Madina).
Dalam operasi itu, pria inisial RHL warga Desa Gunungtua Jae Kecamatan Panyabungan ditangkap.
Pria berumah 41 tahun ini, ditangkap petugas di warung miliknya Rabu 2 November malam.
Kasat Reskrim Polres Madina, AKP Edi Sukamto menyebut, RHL ditangkap saat bermain judi jenis togel.
Dia melanjutkan, penangkapan tersangka tindak lanjut dari informasi masyarakat yang resah soal judi ini.
"Tersangka sedang duduk sambil menulis pesanan angka judi togel jenis KIM," ujarnya, Kamis (3/11/2022).
Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti satu unit ponsel android warna biru merk Vivo.
Ponsel ini, berisikan nomor dan angka pasangan serta uang tunai sebesar Rp819 ribu.
Saat diinterogasi, tersangka menyebut dirinya hanya sebagai penulis atau penerima pesanan angka dari pemasang.
AKP Edi menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pemberantasan judi dan hal-hal lain yang melanggar hukum.
Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Madina untuk diproses.(Antara)