Kejari Deli Serdang Musnahkan Sabu Hingga Engrek

04 November 2022 10:00

GenPI.co Sumut - Barang bukti narkoba jenis sabu, dengan berat tiga kilogram lebih senilai Rp 3 miliar dimusnahkan.

Pemusnahan itu, dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang karena sudah putusan ikrah.

Kepala Kejari Deli Serdang, Jabal Nur menyebut, pemusnahan dilakukan agar tidak disalahgunakan.

"Pemusnahan dengan cara di blender lalu cairan dibuang ke got," ujarnya, Kamis (3/11/2022).

Tidak hanya sabu, ganja kering, ekstasi, timbangan elektrik, alat isap dan ponsel juga dimusnahkan.

Adapun ganja yang dimusnahkan, beratnya 8 kilogram lebih, lalu ekstasi 136 butir seberat 61 gram.

"Seluruh barang bukti narkotika itu dari 319 perkara," ujarnya.

Selain narkoba, barang bukti lain seperti baju, celana dan kayu dengan tujuh puluh lima perkara juga dimusnahkan.

Lalu ada engrek, along-along dan kulit trenggiling serta alat tes kesehatan Covid-19 bekas juga dimusnahkan.

Selain itu lanjutnya, pihaknya memusnahkan 19.800 batang rokok ilegal merek Luffman tidak dilekati pita cukai.

"Seluruh barang bukti berkekuatan hukum untuk periode 2022," terangnya. (Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT