Bea Cukai Sumut Sita Rokok Ilegal dan Pakaian Bebas

05 November 2022 00:00

GenPI.co Sumut - Ratusan karton rokok ilegal, dan pakaian bekas dari Malaysia disita Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Sumut.

Adapun jumlah barang yang disita, 240 karton rokok ilegal dan 449 karung pakaian bekas.

Demikian kata, Kabid Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Kanwil Sumut, Achmad Fatoni.

Dia menambahkan, penindakan tersebut dilakukan sejak September sampai November 2022.

"Perkiraan nilai barang yang diselundupkan Rp 5,939 miliar," katanya, Jumat (4/11/2022).

Fatoni menjelaskan, 23 September pihaknya mengagalkan peredaran 100 karton rokok merek Camclar tanpa pita cukai.

Operasi itu dilakukan di Pintu Tol Stabat, Langkat dan seorang berinisial M ditetapkan sebagai tersangka.

Pada 12 Oktober 2022, petugas Bea dan Cukai kembali mengamankan 127 karton rokok ilegal merek Camclar.

Lokasinya di Gudang Ekspedisi CV Dua Bintang, Trans Jalan Bandara Kualanamu KM 8-9 Kabupaten Deli Serdang.

Penindakan terhadap rokok tanpa cukai, dilakukan di Jalan Sisingamangaraja Sibolga, Sumut 1 November 2022.

Hasilnya, petugas menyita 13 karton rokok merek Luffman dan menetapkan seorang tersangka berinisial N.

"Kemudian kami menindak penyelundupan 449 ballpres pakaian bekas," ujarnya.

Barang itu, diangkut menggunakan KM Cahaya Baru GT 34 Nomor 1125/Ppe di Perairan Pulau Berhala, Serdang Bedagai.

Semua barang berasal, dari Port Klang Malaysia tujuan Batubara 23 Oktober dan menetapkan lima tersangka.

"Kelimanya yakni B, SM, SR, R, dan MF," ungkapnya.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co SUMUT