Kejati Kembalikan Berkas Vaksin Kosong ke Polda Sumut, Karena?

10 Maret 2022 20:00

GenPI.co Sumut - Kejaksaan Tinggi (Kejati), mengembalikan berkas perkara kasus vaksin kosong ke Polda Sumatera Utara (Sumut).

Dalam kasus tersebut, sebelumnya telah ditetapkan tersangka atas nama TGA.

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos Arnold Tarigan mengatakan, pengembalian dilakukan karena berkas belum lengkap (P19).

Sehingga berkas dikembalikan, untuk dilengkapi terlebih dahulu sebelum diserahkan kembali.

"Dinyatakan belum lengkap oleh Jaksa Peneliti dari Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sumut," ujarnya, Kamis (10/3/2022).

Mantan Kasi Pidana Khusus Kejari Deli Serdang itu mengatakan, berkas itu dikembalikan ke Polda Sumut, Senin 7 Maret 2022.

Adapun yang perlu dilengkapi, di antaranya syarat formil dan materil, seperti berkas persuratan dan materi pokok perkara.

“Kalau syarat formil terkait kekurangan persuratan, dan syarat materil terkait materi pokok perkara," jelasnya.

Hal itu lanjut Yos, untuk mendukung unsur-unsur pasal yang sudah disangkakan ke tersangka.

Terkait batasan waktu melengkapi berkas, Yos mengaku hal tergantung penyidik Polda Sumut.

Namun, dia berharap berkas itu bisa, segera dilengkapi untuk selanjutnya dilakukan persidangan.

"Mudah-mudahan penyidik bisa segera untuk menyempurnakan," tegasnya.(mcr22/jpnn)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT