Ngeri, Sebegini Untung Bupati Langkat Nonaktif Versi LPSK

10 Maret 2022 21:00

GenPI.co Sumut - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), beberkan keuntungan Bupati Langkat nonaktif dalam kasus kerangkeng.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, keuntungan Terbit Rencana Perangin Angin dari praktik perbudakan modern mencapai Rp177,5 miliar.

Jumlah itu, mengacu ke oernyataan Kapolda Sumatera Utara, selama 10 tahun terakhir ada 600 yang dipekerjakan tanpa gaji.

"TRP diuntungkan dengan tidak membayar penghasilan mereka sebesar Rp177.552.000.000," kata Edwin, Kamis (10/3/2022).

Terbit sepenuhnya, memanfaatkan situasi akut pecandu narkotika, untuk memperoleh keuntungan dengan tidak membayar upah.

Banyak cerita kelam, yang diperoleh saat tim LPSK melakukan investigasi, dan telaah sejak 27 Januari hingga 5 Maret 2022.

Tim LPSK menemukan benang merah, tidak ada jalan pulang bagi mereka, yang menjadi penghuni kerangkeng di rumah Terbit.

Hal tersebut, diperburuk dengan ketakutan korban terhadap Terbit yang merupakan seorang kepala daerah.

"Kalau ada TRP, jangankan makan dan minum, buang air pun korban tidak berani," katanya.

Dari berbagai temuan tersebut, tim LPSK menduga keras terjadi praktik perbudakan di kasus kerangkeng milik Terbit.

"Merea dapat iming-iming rehabilitasi bagi para pecandu narkotika," ujarnya. (Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT