Polisi Tangkap Tangan 2 Pelaku Pungli Lapak Jualan

07 November 2022 07:00

GenPI.co Sumut - Dua pelaku pungutan liar, ke para pedagang di pinggiran Lapangan Merdeka dan Jalan Cemara Medan ditangkap tangan polisi.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa menyebut, Keduanya yakni EJP 28 tahun dan ZL 42 tahun.

"Kedua pelaku pungli itu ditangkap dari dua lokasi berbeda," katanya, Minggu (6/11/2022).

Fathir menyebutkan, kedua pelaku pengutan liar (pungli) itu diringkus petugas pada Sabtu 5 November.

"Kami melakukan operasi penindakan para pelaku pungli kepada pedagang dengan dalih uang keamanan," ucapnya.

Kompol Fathir mengungkapkan, pungli yang dilakukan pelaku berlangsung enam sampai delapan bulan.

Keduanya lanjut Kompol Fathir, mengambil uang setiap bulan dengan tujuan untuk kepentingan pribadi.

Untuk pelaku pungli di Lapangan Merdeka, pelaku mematok harga Rp 4 juta kepada pedagang yang berjualan.

Di mana saat ditangkap, pelaku sedang mengambil uang panjar lapak berjualan sebesar RP 300 ribu.

Barang bukti yang disita uang panjar Rp 300 ribu, satu lembar kuitansi tertulis Rp300 ribu untuk lapak jualan.

"Satu lembar kuitansi kosong, satu pulpen, satu ponsel android, dan sepeda motor Satria Fu BK 5112 AYA," jelasnya.

Fathir menambahkan, para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUH Pidana, dan masih dalam proses pemeriksaan.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT