Bawa 200 Kg Ganja, Pria Ini Ditangkap Polda Sumut

08 November 2022 16:00

GenPI.co Sumut - Polda Sumut, menangkap seorang pria berinisial M alias Ijal karena kasus narkoba jenis ganja.

Selain pria 36 tahun itu, petugas juga turut mengamankan ganja seberat 200 kilogram dari tangannya.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi menyebut, penangkapan berawal dari informasi adanya pengiriman.

Di mana pengiriman barang haram itu, dari Aceh menuju Medan dan Pekanbaru.

"Informasi ini kemudian dikembangkan penyidik di lapangan," katanya, Selasa (8/11/2022).

Petugas menangkap pelaku, saat melintas di Jalan Lintas Kutacane-Tiga Binanga, tepatnya di Desa Pasir Tengah.

"Di Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi pada Minggu 6 November malam," ujarnya.

Ganja tersebut, dibawa pelaku menggunakan mobil Avanza warna putih dengan nomor polisi BL 1840 AO.

"Saat digeledah, petugas menemukan enam karung berisi ganja seberat 200 kilogram," ungkapnya.

Pelaku langsung dibawa menuju Polda Sumut, oleh petugas untuk diperiksa.

Berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya disuruh pria berinisial B mengantarkan ganja ke Medan dan Pekanbaru.

"Tersangka sendiri diberi upah Rp 20 juta bila mengantar ganja itu sampai Pekanbaru," ujarnya.(mcr22/jpnn)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT