Kasus Kerangkeng Bupati Langkat, Polisi Temukan Bukti Baru

13 Februari 2022 03:00

GenPI.co Sumut - Polisi kembali menemukan barang bukti kasus kerangkeng manusia yang diduga menjadi tempat perbudakan modern.

Kerangkeng tersebut, merupakan milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, barang bukti itu berupa selang.

Diduga, selang tersebut dipakai untuk menganiaya para penghuni kerangkeng.

"Beberapa barang bukti sudah kami sita dan amankan, di antaranya selang," ujarnya, Sabtu (12/2/2022).

Hingga saat ini, pihaknya masih menyelidiki dugaan penganiayaan yang terjadi di kerangkeng tersebut.

Menurut dia, serangkaian penyelidikan yang dilakukan selain memeriksa puluhan saksi.

Polda Sumut juga, membongkar dua makam penghuni kerangkeng yang diduga tewas akibat dianiaya.

Dua kuburan yang digali itu, berlokasi di TPU Pondok VII Kelurahan Sawit Sebrang.

Kemudian kuburan kedua, di Desa Purwobinangun Kecamatan Sei Bingei, Langkat.

Pembongkaran ini dilakukan, untuk keperluan autopsi jenazah guna melengkapi proses penyidikan.

"Hasil autopsi nanti secara resmi disampaikan kepada publik," katanya.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT