Kantor Pajak Pakai e-filing, ini Komentar Bupati Dairi

11 Maret 2022 04:00

GenPI.co Sumut - Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu, mengapresiasi kantor pajak telah memanfaatkan teknologi e-filing.

Menurut dia, aplikasi tersebut memudahkan warga melakukan pelaporan terutama di tengah situasi pandemi Covid-19.

"Tentunya ini memudahkan. Kita mudah melakukan pembayaran dengan mudah dan aman," katanya, Kamis (10/3/2022).

Dia menambahkan, pajak merupakan sandaran utama pemerintah, menggerakkan roda perekonomian dan pembangunan bangsa.

Dengan membayar pajak, berarti warga ikut mendukung pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional.

Baik pemberian intensif, dan juga subsidi di berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, pertanian dan infrastruktur.

"Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diberikan pemerintah sumbernya dari pajak," ujarnya.

Eddy Berutu mengajak saling mengingatkan agar kepala dinas, kepala badan, aparatur sipil negara, rekan-rekan pengusaha membayar pajak tepat waktu.

"Untuk pajak pribadi paling lambat 31 Maret 2022 dan wajib pajak dan 31 April wajib pajak badan," tuturnya.

Eddy sendiri telah melakukan pelaporan SPT Pajak penghasilan pribadi.

Pelaporan SPT tahunan itu dilakukan online melalui aplikasi e-filing. (Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT