Polisi di Sumut Ringkus Anak Punk Gegara Jual Ganja

11 November 2022 07:00

GenPI.co Sumut - Sejumlah anak punk atau gimbal, ditangkap aparat kepolisian Padang Sidempuan, Sumut.

Mereka ditangkap, karena terlibat kasus peredaran narkoba jenis ganja 14 kilogram.

Kasat Narkoba Polres Padang Sidempuan, Sammailun Pulungan membenarkan penangkapan itu.

Mereka, yakni RA 22 tahun, R 19 tahun, DP 17 tahun, RD 17 tahun, MRP 19 tahun dan S 27 tahun.

Mereka merupakan warga dari beberapa daerah, seperti Jambi, Jawa Timur, Jawa Tengah dan Serang.

Penangkapan berawal, saat petugas mendapatkan informasi adanya empat anak punk yang membawa ganja.

Setelah diselidiki, petugas menangkap keempatnya saat tengah mengendarai dua sepeda motor Vespa.

"Mereka ditangkap di Jalan Raja Inal Siregar," ujarnya, Rabu (9/11/2022).

Saat digeledah, petugas menemukan goni berisi ganja dengan total keseluruhan 13 bal.

"Beratnya lebih kurang 14 kilogram," kata Sammailun.

Setelah menangkap anak punk itu, petugas mengembangkan hingga menangkap dua orang pelaku lainnya.

"Keduanya ditangkap di Desa Mompang Julu," ujarnya.

Kedua pelaku tersebut, diduga sebagai pemesan ganja dari keempat anak punk itu.

"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Padang Sidempuan untuk proses lanjut.(mcr22/jpnn)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT