Polisi Tangkap Remaja 18 Tahun di Asahan, Ini Kasusnya

11 November 2022 08:00

GenPI.co Sumut - Pelaku pembobolan rumah dinas, Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Asahan diringkus personel kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Mhd Said Husein menyebut, pelaku berinisial AH masih berumur 18 tahun.

"Pelaku diringkus Selasa 8 November sekira pukul 00.30 WIB," kata, Rabu (9/11/2022).

Dia menjelaskan, pelaku berhasil masuk ke rumah korban setelah menjebol dan memanjat atap rumah.

Peristiwa itu terjadi, Senin 31 Oktober saat korban dan keluarga berpergian ke luar kota dan rumah tersebut kosong.

Pada Senin 7 November, seorang saksi melihat AC di rumah korban hilang. Hal itu, dilaporkan kepada korban.

Mengetahui itu, korban pun kemudian meminta saksi, mengecek kondisi rumah dinasnya itu.

Ternyata selain AC, korban juga kehilangan tabung gas 3 kilogram, kipas angin dan satu unit sepeda motor.

"Saksi melihat seng atap bagian dapur rumah korban rusak," ungkapnya.

AKP Said mengatakan, pihaknya kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Pelaku ditangkap, saat hendak menjual kipas angin hasil curiannya di Jalan Syech Ismail, Asahan.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui melakukan pencurian di rumah di Jalan Syech Ismail.

"Selanjutnya dibawa ke Polres Asahan untuk proses hukum lanjut," ujarnya.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT