GenPI.co Sumut - Kasus suami membunuh dan memutilasi istri terjadi di Desa Pasaribu, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbahas.
Pelaku pembunuhan sadis itu ialah HM. Pria 44 tahun itu tega membunuh istrinya, NS (43).
Setelah membunuh, HM membakar tubuh istrinya. Saat ini HM sudah ditangkap.
Ps Kasubsi PIDM Polres Humbanghasundutan Aipda SB Lolo Bako mengatakan aksi HM terungkap setelah dirinya mengaku membunuh istrinya kepada HJM.
HJM adalah saudara HM. Saat itu, HJM membawa karung berisi sebagian potongan tubuh korban untuk dibakar.
HJM lantas memberi tahu ayahnya, MM, yang merupakan kakak kandung HM.
HM lantas pergi ke rumah korban. Dia melihat tubuh korban sudah tanpa kepala, kaki, dan tangan.
HM pun langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Humbahas.
"Polres Humbahas masih mendalami motif pelaku hingga tega membunuh istrinya sendiri," kata Aipda SB Lolobako. (ant)