Polisi Sita Kantor Trading Milik Indra Kenz di Medan

11 Maret 2022 06:00

GenPI.co Sumut - Setelah rumah dan mobil sport, penyidik Bareskrim Polri kembali menyita salah satu aset milik tersangka Indra Kenz.

Aset itu ialah, gedung yang dijadikan kantor trading, di Jalan Bilal Ujung, Nomor 219 Kecamatan Medan Timur, Medan.

"Penyitaan aset telah mendapat izin Pengadilan Negeri Medan," kata Kanit V Subdit II Perbankan Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta, Kamis (10/3/2022).

Petugas tiba di gedung, yang digunakan Indra Kenz sebagai kantor trading itu, pada pukul 16.00 WIB.

Setelah masuk dan mengecek gedung, petugas langsung memasang segel sebagai tanda gedung dalam proses hukum.

"Rumah ini dalam proses pengawasan Dit Tipideksus Bareskrim Polri terkait perkara laporan polisi Nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT?Bareskrim Polri Tanggal 3 Februari 2022," demikian tertulis dalam spanduk penyegelan itu.

Setelah menyegel gedung bertingkat itu, petugas langsung meninggalkan lokasi.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri melakukan penyitaan dua unit rumah mewah milik Indra Kenz.

Rumah yang pertama diperkirakan senilai Rp 5 miliar itu, saat ini ditempati orang tua Indra Kenz.

Rumah mewah selanutnya, dua lantai bak istana berarsitektur Eropa itu, ditaksir senilai Rp 30 miliar.

Selain itu, satu unit mobil jenis sport merek Ferrari juga turut di sita Bareskirim Polri. (mar8/jpnn)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT