Kontraktor Kejari Medan Kembalikan Dana Rp 1, 4 Miliar

22 November 2022 12:00

GenPI.co Sumut - Kontraktor gedung baru Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, mengembalikan dana sebesar Rp1,4 miliar.

Pengembalian dilakukan kontraktor, karena gedung yang baru dibangun tersebut rusak dua pekan lalu.

Demikian kata, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan, Endar Sutan Lubis.

"Total uang dikembalikan ke kas Pemko Medan Rp1,4 miliar," ujarnya, Senin (21/11/2022).

Dana itu terdiri atas, uang muka dan penagihan termin pertama sebesar Rp1,3 miliar.

Selain itu, kontraktor juga denda maksimum dikembalikan pada Jumat 18 November.

Dia menjelaskan, pihaknya mewajibkan kontraktor mengembalikan uang muka 30 persen dan termin pertama 20 persen.

Selain itu, pihaknya memutus kontrak pelaksana pengerjaan gedung dan didenda keterlambatan maksimum Rp 90 juta.

"Kami berikan hukuman dan sanksi sesuai peraturan, yakni putus kontrak," tutur dia.

Endar menyebut, pihak kontraktor juga masuk daftar hitam sesuai peraturan pengadaan barang dan jasa.

"Mereka diwajibkan membongkar bangunan yang roboh sampai nol atau rata kembali. Sebab, masih tanggung jawabnya," katanya.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT