Bea Cukai Kualanamu Bakal Musnahkan Ribuan Burung Impor

11 Maret 2022 07:00

GenPI.co Sumut - Ribuan burung impor dari negara Afrika Selatan, yang ditahan pihak Bea dan Cukai Bandara Kualanamu akan dimusnahkan.

Burung tersebut didatangkan importir CV Lestari Alam Semesta.

Semuanya terindikasi terpapar, wabah Highly Pathogenic Avian Influenza (Flu Burung Ganas).

Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Kualanamu Elfi Haris mengatakan, dalam waktu dekat akan dimusnahkan.

"Ada surat penolakan dari Balai Karantina Kelas II Medan," katanya kepada sumut.jpnn.com, Rabu (9/3/2022).

Surat penolakan Balai Karantina Kelas II Medan, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan terhadap 14 jenis burung.

Karena itu, saat tiba di Bandara Kualanamu, pihaknya langsung melakukan penahanan di Kargo Bandara.

Ribuan burung itu, ditahan pihaknya karena belum dilengkapi dokumen sertifikat karantina.

Dia menambahkan, ada dua pilihan yakni re-ekspor ke negara asal.

Bila dalam tiga hari importir tidak melakukan, maka akan dilakukan pemusnahan.

Burung itu, berjumlah 1.153 ekor. Untuk jenisnya seperti Macaw, Pikok dan beberapa jenis burung kecil lainnya.(mar8/jpnn)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT