Buruh Tuntut UMP Sumut Naik 13 Persen, Ini Alasannya

23 November 2022 00:00

GenPI.co Sumut - Partai dan elemen organisasi buruh di Sumut, menuntut kebijakan pengupahan bisa dinaikkan menjadi 13 persen.

Tuntutan itu, terkait keluarnya Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan UMP 2023, naik 10 persen.

Ketua Exco Partai Buruh Sumut, Willy Agus Utomo mengapresiasi Permenaker yang ditandatangani Menaker Ida Fauziyah.

Dia meminta, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menetapkan UMP dan UMK bisa dinaikkan menyesuaikan Permenaker.

"Harus didiskresi upah, karen sejak 2020 upah buruh tidak naik," ujarnya, Selasa (22/11/2022).

Menurut dia, jika kenaikan UMP dikabulkan di angka 13 persen pun belum tentu mengalami kenaikan signifikan.

Dia mencontoh, di 2021 UMK Medan Rp 3.329.867, sedang saat ini buruh menerima upah Rp 3.500.000 hingga Rp 3.600.000.

Sebab, sebelum UU Cipta Kerja, upah dihitung menggunakan hitungan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kota (UMSK).

Willy menjelaskan, jika naik 10 persen dari UMK Medan Rp 3.329.867 maka upah buruh hanya bertambah Rp 332.000.

"Atau naik menjadi sekitar Rp 3.661.000 saja," bebernya.

Sementara buruh di Medan, saat ini bergaji rerata 3.600.000, artinya kenaikan itu belum signifikan.

Namun jika naik 13 persen, maka buruh akan merasakan kenaikan upah signifikan, yakni rerata Rp 160.000.

"Saya kira pengusaha mampu," sambung Willy.(mar8/jpnn)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT