KPU Binjai Mulai Buka Pendaftaran PPK, Cek Syaratnya

23 November 2022 08:00

GenPI.co Sumut - Komisi Pemiihan Umum (KPU) Binjai, mulai membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Pendaftaran PPK dibuka, mulai dari 20 sampai 29 November 2022 mendatang.

Demikian disampaikan, Ketua Divisi Sosialisasi, SDM dan Parmas KPU Binjai, Robby Effendi.

BACA JUGA:  Golkar Sumut Target 2 Juta Kader untuk Menangi Pemilu

Dia menambahkan, untuk juknis terkait rekrutmen badan adhoc sudah terbit.

Selain itu, pendaftaran calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dibuka pada 18-27 Desember 2022.

BACA JUGA:  Pemantau Pemilu di Padang Sidempuan Bakal Dibuka

Adapun persyaratan lain, pelamar dapat membaca PKPU 8 tentang pembentukan dan tata kerja badan adhoc.

Dokumen yang harus dipenuhi, calon anggota PPK dan PPS dapat membaca di Keputusan KPU 476 tahun 2022.

BACA JUGA:  KPU Palas Ajak Pemilih Pemula Sukseskan Pemilu 2024

"PKPU dan Keputusan KPU ini dapat diakses di JDIH KPU Binjai," sebutnya, Senin (21/11/2022).

KPU Binjai, lanjutnya, akan mengumumkan resmi dan memberikan akses untuk memudahkan pelamar.

"Sebelum 20 November kami sampaikan info detail dan menyeluruh, agar memudahkan pelamar," sebut Robby.

Robby menyebut, pelamar PPK dan PPS diminta melakukan pengisian persyaratan melalui Siakba.

"Terlebih dahulu aktivasi sistem informasi Siakba dan ikuti semua instruksi di sana," sebutnya. (Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT