GenPI.co Sumut - Komisi Pemiihan Umum (KPU) Binjai, mulai membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Pendaftaran PPK dibuka, mulai dari 20 sampai 29 November 2022 mendatang.
Demikian disampaikan, Ketua Divisi Sosialisasi, SDM dan Parmas KPU Binjai, Robby Effendi.
Dia menambahkan, untuk juknis terkait rekrutmen badan adhoc sudah terbit.
Selain itu, pendaftaran calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dibuka pada 18-27 Desember 2022.
Adapun persyaratan lain, pelamar dapat membaca PKPU 8 tentang pembentukan dan tata kerja badan adhoc.
Dokumen yang harus dipenuhi, calon anggota PPK dan PPS dapat membaca di Keputusan KPU 476 tahun 2022.
"PKPU dan Keputusan KPU ini dapat diakses di JDIH KPU Binjai," sebutnya, Senin (21/11/2022).
KPU Binjai, lanjutnya, akan mengumumkan resmi dan memberikan akses untuk memudahkan pelamar.
"Sebelum 20 November kami sampaikan info detail dan menyeluruh, agar memudahkan pelamar," sebut Robby.
Robby menyebut, pelamar PPK dan PPS diminta melakukan pengisian persyaratan melalui Siakba.
"Terlebih dahulu aktivasi sistem informasi Siakba dan ikuti semua instruksi di sana," sebutnya. (Antara)