Pejabat Sekretariat DPRD Labuhanbatu Jadi Tersangka

24 November 2022 06:00

GenPI.co Sumut - Enam orang tersangka, kasus dugaan korupsi biaya perjalanan dinas fiktif di DPRD Labuhanbatu ditangkap polisi.

Lima dari enam tersangka ini, adalah mantan pejabat dan staf di Sekretariat DPRD Labuhanbatu.

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki menyebut, satu orang berinisial I merupakan pihak swasta.

Dia menambahkan, para pelaku diduga melakukan korupsi hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5 miliar.

"Ini kasus lama, kami usut sejak 2018," ujarnya, Rabu (23/11/2022).

Masih kata AKP Rusdi, para pelaku saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka dan telah ditahan.

Satu pelaku ditahan sejak 2021 lalu, sedang empat pelaku lainnya ditahan sejak Senin, 14 November 2022.

Adapun para tersangka yakni, FPA selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Labuhanbatu 2013.

"Dia telah ditahan sejak 2021 lalu," ungkapnya.

Kemudian, inisal AS selaku Kepala Bagian Persidangan dan Risalah Sekretariat DPRD Labuhanbatu.

"Dia bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)," ungkapnya.

Lalu, ada ZS selaku Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Labuhanbatu.

"Dalam kasus ini selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK)," sebutnya.

FS selaku Sekretaris DPRD Labuhanbatu, periode 1 Januari 2013-01 Juli 2013 dan selaku Pengguna Anggaran.

Kemudian BR, Sekretaris DPRD Labuhanbatu periode 1 juli 2013- 31 Desember 2013, juga selaku Pengguna Anggaran.

Terakhir pihak swasta berinisial I, selaku penyedia tiket pesawat palsu dan meninggal dunia Kamis, 30 Juni 2022.

"Dari para tersangka, hanya dua orang yang masih menjabat (FS dan BR,red), selebihnya pensiun,” ujarnya. (mcr22/jpnn)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT