Aniaya Nenek, Pelajar di Tapanuli Selatan Jadi Tersangka

24 November 2022 16:00

GenPI.co Sumut - Dua pelajar yang menganiaya nenek di Tapanuli Selatan, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Peristiwa ini sebelumnya terjadi di pinggir jalan Desa Panompuan Jae, Kecamatan Angkola Timur.

Kedua tersangka itu yakni VH dan IH, yang merupakan pelajar di salah satu SMA di Tapanuli Selatan.

Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Imam Zamroni membenarkan, perihal penetapan tersangka tersebut.

"Kami menaikkan status dari terlapor menjadi tersangka," kata Imam Zamroni, Rabu (23/11/2022).

AKBP Zamroni mengaku, pihaknya sempat memediasi antara keluarga korban dan pelaku.

Namun, sayangnya tidak ada titik temu antara kedua belah pihak.

"Kami sesuai amanat UU juga melaksanakan proses diversi selama dua hari," ujarnya.

"Hasilnya tidak ada kesepakatan, sehingga rekomendasi Bapas memberikan kepastian hukum," sambungnya.

AKBP Imam Zamroni menyebut, pihaknya akan segera melengkapi berkas perkara penganiayaan tersebut.

Selanjutnya, berkas para tersangka akan diserahkan kepada kejaksaan.

"Kamis akan melimpahkan berkas perkara penganiayaan ringan ini," ujarnya.(mcr22/jpnn)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT