Sah! Edy Rahmayadi Tetapkan UMP Sumut Rp 2,7 Juta

29 November 2022 00:00

GenPI.co Sumut - Upah Mininum Provinsi (UMP) Sumut, untuk 2023 ditetapkan sebesar Rp2.710.493,93 per bulan.

Jumlah tersebut, naik sebesar Rp187.883 atau 7,45 persen dari UMP 2022 sebesar Rp2.522.609.

Jumlah tersebut, ditetapkan oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi pada Senin 28 November.

Atas penetapan dengan jumlah tersebut, federasi ara buruh mengapresiasi keputusan Gubernur Sumut ini.

Demikian kata, Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumut, Willy Agus Utomo.

"Keputusan itu sudah sesuai hitungan rumus tertinggi Permenaker 18 Tahun 2022," katanya.

Dalam rapat Dewan Pengupahan, katanya, justru ada tahapan di bawah angka yang ditetapkan.

"Kenaikan 7,45 persen itu tertinggi dipilih Gubernur Sumut. Jadi kami ucapkan terima kasih," ujar Willy.

Meski buruh berharap, UMP bisa naik 13 persen agar upah buruh di Sumut tidak tertinggal jauh dari daerah lain.

"Kini DPW FSPMI Sumut akan memperjuangkan kenaikan di atas 10 persen untuk UMK pada 7 Desember 2022," katanya.

Alasan dia, UMP itu hanya berlaku untuk buruh yang kabupaten dan kotanya tidak ada dewan pengupahan daerah (Depeda).

Di Sumut lanjutnya, hanya ada tiga daerah yang tidak punya Depeda yakni Nias Utara, Nias Barat, Pakpak Bharat.

Dia berharap wali kota dan bupati di Sumut, mengusulkan penetapan kenaikan UMK 10 persen kepada Gubernur Sumut.

Sekretaris Eksekutif Apindo Sumut, Bambang Hermanto, enggan mengomentari soal kenaikan UMP.

"Apindo akan membahas dulu," ujarnya.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT